Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Jombang

Surabaya, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM yang terkait dengan pencemaran lingkungan di kab Jombang, bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim mengundang institusi terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang untuk duduk bersama membahas kasus-kasus pencemaran lingkungan ini, Rabu (1/12).

Rapat dibuka oleh kepala divisi pelayanan hukum dan ham dan dihadiri oleh dinas-dinas terkait di Pemkab Jombang seperti dinas lingkungan hidup, dinas perijinan, dsb.

Hasil rapat diperoleh bahwa Pemkab Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan rekomendasi Kemenkumham terkait dengan pencemaran lingkungan akibat industri tahu dengan melalui perencanaan pembuatan IPAL yang dibangun secara bertahap dan melalui kerjasama dengan UB membuat pengolahan limbah menjadi pupuk bio tanah yang sampai saat ini masih dalam tahap proses pengujian.

Sedangkan untuk kasus pencemaran sungai yang melibatkan beberapa industri kertas di Kab Jombang yakni PT MAG dan UD MPS sudah ada tindakan dengan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.

DLH juga menyampaikan bahwa kasus2 pencemaran tsb sdh langsung ditanggapi dan ditangani, namun untuk analisa kasus perlu ada pengujian-pengujian yg membutuhkan proses dan waktu sehingga tidak bisa langsung mendapat jawaban.

Kabid HAM menyampaikan bahwa respon pemkab jombang terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM sudah cukup bagus terbukti dengan penanganan beberapa kasus yang langsung ditidaklanjuti dan sudah terselesaikan. (Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

Post Author: Operator Info 3