Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM

Surabaya, ham.go.id – Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih banyak permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang masih banyak melanggar HAM, padahal pemerintah telah berupaya untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM dengan diikuti peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (6/12).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan dihadiri oleh dua orang narasumber yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti dan Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Ekawestri P. Widiati.

Dijelaskan oleh narasumber bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan berbagai implikasi serta dampak yang cukup signifikan dalam rangka pembentukan produk hukum daerah terutama Perda. Peraturan ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah dan legislator daerah agar dapat membuat Perda yang sesuai dengan prinsip HAM baik secara prosedural maupun substansi. Peraturan ini memberikan parameter HAM yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan Perda. (Bidang HAM Kanwil)

Post Author: operator.info2