Bekerjasama dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI), Ditjen HAM Gelar Seminar Mewujudkan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM)

Jakarta, ham.go.id – Bekerjasama dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI), Direktorat Jenderal HAM menggelar seminar Mewujudkan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM) melalui PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021, Rabu (8/12).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berkesempatan membuka acara yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Grogol Jakarta Barat tersebut. Dalam sambutannya, Mualimin mengungkapkan pemerintah kabupaten maupun kota merespon positif pelaksanaan KKPHAM sejak digelar pada 2013 silam.
“Bahkan pada tahun 2020 kemarin partisipasi tertinggi sepanjang dilaksanakannya program ini yaitu mencapai 514 kabupaten dan kota,” kata Mualimin.

Capaian tersebut, sambung Mualimin, merupakan hal yang patut diapresiasi. Pasalnya, saat itu pemerintah daerah tengah berjibaku dalam melakukan penanganan pandemi covid-19.
Dalam PermenkumHAM KKPHAM yang baru ini, terdapat sejumlah pembaharuan yang diadopsi di antaranya berkenaan dengan kriteria hak yang akan dinilai.

“Berbeda dari KKPHAM sebelumnya, kini implementasi kriteria hak sipil dan politik di kabupaten dan kota juga akan dinilai,” ucap Mualimin.

Peran kantor wilayah KemenkumHAM juga diproyeksikan akan semakin besar dalam mendorong pelaksanaan KKPHAM di daerah. “Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah maka kantor wilayah diharap dapat memacu pemerintah di daerah untuk melaksanakan KKPHAM secara optimal,” jelasnya.

Selepas sambutan Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Sofia Alatas.

Dalam sesi diskusi ini, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, turut hadir menjadi salah satu narasumber. Dalam paparannya, Direktur Kerja Sama HAM menjelaskan secara rinci peran Kanwil KemenkumHAM dalam proses verifikasi data dukung hingga timeline penilaian KKPHAM.

Direktur Kerja Sama HAM juga menjelaskan bahwa dalam KKPHAM terbaru ada mekanisme pencabutan penghargaan. “Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan penghargaan kepada Direktur Jenderal HAM. Bilamana terbukti MenkumHAM dapat mencabut penghargaan tersebut,” kata Hajerati.

Dalam acara ini, turut hadir Sekretaris BPHM, Sekretaris Litbang Hukum dan HAM, dan Kakanwil KemenkumHAM DKI Jakarta. Selain itu, panitia juga mengundang perwakilan dari sejumlah NGO yang menjadi mitra Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2