Padang, ham.go.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM dalam melaksanakan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dalam Perspektif HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota pada Selasa (7/12) bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah.
Hadir pada kegiatan ini perwakilan dari OPD di Kota Padang yang terkait dengan pembentukan Reperda Tentang Retribusi Kota Padang, diantaranya Bagian Hukum Kota Padang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya.
FGD ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara. Dalam sambutannya, Kadivyankum menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta FGD Rancangan Produk Hukum Daerah ini.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi rancangan produk hukum daerah Kabupaten/Kota apakah didalam rancangan Perda tersebut sudah mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah”, ujar Amru.
Acara diskusi diawali dengan paparan oleh narasumber, Dian Bakti Setiawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan dimoderatori Kasubbid Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti. Dian menyampaikan beberapa catatan yang dapat diberikan sekaitan dengan tinjauan dari perspektif Hak Asasi Manusia terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Retribusi Kota Padang.
Salah satu catatan dari Dian adalah terkait apresiasi dari segi HAM dapat diberikan pada pengaturan dalam pasal 56 pada Raperda tersebut yang mengatur perihal keberatan dan pasal 58 yang mengatur tentang kelebihan bayar.
“Bentuk keputusan yang dianut dalam pasal ini yaitu apa yang disebut dalam hukum administrasi sebagai keputusan fiktif positif selain sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Administrasi pemerintahan juga sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dalam bidang ekosob yang mengharuskan pemerintah proaktif dalam melindungi kepentingan dan hak-hak warga masyarakat dalam bidang ekonomi sosial dan budaya”, ujarnya.
Setelah paparan dari Dian, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta dengan antusias dan aktif. Masing-masing peserta memberikan masukan dan tanggapan mengenai Perspektif HAM pada Raperda Tentang Retribusi Kota Padang ini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM dapat menelaah dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)
