Padang, ham.go.id — Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, 26 Satuan Kerja (Satker) dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) mendapatkan penghargaan Menteri Hukum dan HAM RI atas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Piagam penghargaan diserahkan lansung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia pada Jumat (10/12).
Peringatan hari HAM sedunia 2021 dengan tema “Equality Reducing Inequalities, Advancing Human Right” dilaksanakan secara serentak oleh Kemenkumham RI bersama jajaran secara virtual. Kanwil Kemenkumham Sumbar mengikuti kegiatan secara terpusat dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah. Pada acara ini turut hadir Sultanul Arifin (Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar), Ezeddin Zain (Kepala Biro Hukum Provinsi Sumbar), Supardi (Sekretaris BBPPKS Provinsi Sumbar), serta Adel Wahidi (Kepala Keasisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar) dan Perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar.
Tim verifikator dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan Direktorat Jenderal HAM RI, sebelumnya telah melaksanakan serangkaian penilaian terhadap UPT jajaran Kemenkumham Sumbar yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dapat meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standard masing-masing bidang pelayanan.
“Kami mengapresiasi 26 satuan kerja yang telah berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat,” ujar Kakanwil.
Bagi satuan kerja yang menerima penghargaan, Andika berpesan agar mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan, sementara yang belum diminta memacu kinerjanya.
Ia mengatakan Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan pelayanan dibidang HAM harus terus berjuang untuk memajukan HAM di Indonesia, khususnya Sumatera Barat.
“Pastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses pelayanan publik yang khusus sesuai kebutuhannya, baik itu lanjut usia, disabilitas, wanita hamil, dan lainnya,” katanya.
Rincian 26 satuan kerja yang mendapat Penghargaan UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah adalah Lapas Kelas IIA Padang, Lapas Kelas IIB Pariaman, Lapas Kelas II B Solok, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, Lapas Kelas II B Payakumbuh, Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Lapas Terbuka Kelas IIB Pasaman, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tanjung Pati.
Kemudian Lapas Kelas III Talu, Lapas Kelas III Suliki, Lapas Kelas III Alahan Panjang, Lapas Kelas III Dharmasraya, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Rutan Kelas IIB Maninjau, Rutan IIB Painan, Rutan Kelas IIB Padang, Rutan Kelas IIB Batusangkar, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Lalu Rutan Kelas IIB Sawahlunto, Rutan IIB Muara Labuh, Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam. (Humas Kemenkumham Sumbar)
