Padang, ham.go.id – Rapat Telaahan dan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Provinsi 2021 dilaksanakan oleh Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar pada hari Kamis (14/12) dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti dan Kepala Subbidang P3KUMHAM, Fakhrul Rozi. Rapat ini juga dihadiri oleh Perwakilan JFT Perancang, Subbagian Humas, RB dan TI serta seluruh anggota pada bidang HAM.
Rapat kali ini membahas tentang Telaahan dan Rekomendasi ke Dirjen HAM terkait Rancangan Produk Hukum Provinsi Tahun 2021 tentang Perpustakaan. Tujuan dari kajian/telaahan Raperda berbasis HAM yaitu Raperda daerah tidak boleh bertentangan dengan Raperda yang lebih tinggi dan apakah Raperda yang dibuat sudah mengacu pada parameter nilai-nilai HAM atau bernuansa HAM, kata Amru Walid.
Parameter HAM yang terkandung pada Raperda tentang perpustakaan ini yaitu pemerintah telah menyediakan gedung perpustakaan, sumber daya manusia berupa penyediaan tenaga SDM dan penyediaan bahan bacaan. Berdasarkan pembahasan ini, Raperda sudah memenuhi dari parameter-parameter HAM yang ada.
Harapan selanjutnya Bidang HAM dapat bisa berdampingan dengan perancang ikut dalam proses pembahasan harmonisasi Raperda supaya bisa menyandingkan indikator-indikator HAM ke dalam Raperda. (Humas Kemenkumham Sumbar)