Yogyakarta, ham.go.id – Pemerintah terus melakukan upaya pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas termasuk dalam proses peradilan. Kini, berkolaborasi dengan masyarakat sipil dan akademisi, Direktorat Jenderal HAM menggelar seminar dan peluncuran buku saku akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, di Prime Plaza Hotel Yogyakarta, Kamis (27/1).
Hadir secara daring, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi berkesempatan menyampaikan keynote speech pada acara yang diikuti oleh kementerian, Lembaga, masyarkat sipil dan akademisi tersebut. Mualimin menegaskan bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas di tanah air.
Menurut Direktur Jenderal HAM, komitmen pemerintah Indonesia terhadap pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas di tanah air telah ditunjukan dengan ratifikasi CRPD (The Convention of The Rights of Persons with Disabilities) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Masih dari sisi regulasi, Mualimin menyebutkan selain meratifikasi CRPD, pemerintah juga menerbitkan sejumlah produk hukukm lainnya seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas beserta sejumlah peraturan turunan lainnya.
“Sesuai mandat dalam UU tentang penyandang disabilitas, KemenkumHAM telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan,” kata Mualimin.
Proses pembentukan Peraturan Pemerintah yang disahkan sejak 2020 ini sejatinya telah dimulai sejak tahun 2017 dengan melibatkan sejumlah kementerian dan Lembaga termasuk organisasi masyarakat sipil. “Pendekatan yang digunakan dalam peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2020 ini ialah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang mencakup praktik beracara pidana dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai peradilan,” jelas Mualimin.
Untuk mempermudah pelaksanaan PP No. 39/2020, bekerjasama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Pusat Studi HAM Atma Jaya, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia dan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun buku saku akomodasi yang layak untuk penyandang disabiltias dalam proses peradilan.
“Diharapkan kehadiran buku ini dapat mendukung pemenuhan akses terhadap keadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang fair dan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” pungkas Mualimin.
Pada acara seminar kali ini, panitia juga telah menghadirkan sejumlah narasumber dalam sesi diskusi panel di antaranya Direktur Instrumen HAM, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Kepala Biro Kerja Sama POLRI, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Selain SIGAB, acara seminar yang digelar secara hybrid ini juga mendapat dukungan dari AIPJ (Australia Indonesia Partnership Justice 2). Tampak team leader AIPJ2, Craig Ewers, turut hadir secara daring dan menyampaikan sambutan pada seminar. (Humas DJHAM).