Jakarta, ham.go.id – Sehubungan dengan kewajiban Indonesia untuk melaporkan hasil implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya / Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (CMW) kepada PBB, Ditjen HAM menghadiri rapat penyusunan laporan yang digelar oleh Kemenkopolhukam pada Senin secara hybrid, (7/2).
Hadir perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang memaparkan mengenai data capaian Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi CMW serta Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen Ham, Farida Wahid, menjadi salah satu narasumber yang memaparkan progress penyusunan laporan Indonesia untuk Konvensi Hak Pekerja Migran dan Keluarganya. “Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada 8 instrumen internasional HAM tambahan dan Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan awal implementasi Konvensi CMW pada tahun 2017 yang disampaikan kepada Komite Pekerja Migran,” tutur Farida.
Ditjen HAM telah menyusun matriks pemetaan laporan Konvensi CMW dan telah terdapat 27 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dan dilaporkan implementasinya oleh Pemerintah Indonesia. Laporan Implementasi Konvensi CMW ini rencananya akan dilaporkan kembali pada periode ke-2 pada Oktober tahun 2022. (Humas DJHAM)