Sosialisasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini semakin diperkuat dengan penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan secara virtual pada Senin, (7/2).

Acara penyampaian dan sosialisasi dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H. M.Hum, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Staf Ahli dan Staf Khusus Pratama, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta staf di lingkungan Kemenkumham RI.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengawali acara dengan laporan yang menyampaikan bahwa Permenkumham No. 2 Tahun 2022 akan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018. “Atas dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru untuk menggantikan Permenkumham tersebut,” ujarnya.

“Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.

Acara secara resmi dibuka oleh Wamenkumham, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H. M.Hum, sekaligus memberikan keynote speech. “Amanat Pasal 28 I ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” tuturnya. Menurut Wamenkumham, dengan adanya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini, diharapkan pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham RI mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan.

“Dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham RI WAJIB melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud,” tegas Wamenkumham.

 

 

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi gol dari dibentuknya Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelas Wamenkumham. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2