Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mensosialisasikan PRISMA sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menggunakannya dalam analisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Kali ini Ditjen HAM menggelar pertemuan dengan perusahaan BUMN, Geo Dipa, pada Jumat, (18/2).
Bertempat di kantor pusat Geo Dipa, pertemuan diadakan dalam rangka tindak lanjut pasca pengisian PRISMA serta penyerahan buku Juklak dan Juknis PRISMA oleh Ditjen HAM kepada Tim Manajemen Geo Dipa.
Pertemuan dihadiri oleh Hajerati, Direktur Kerja Sama HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Cahyana Eka Putra, HC Manager Geo Dipa beserta tim dari Ditjen HAM dan Geo Dipa.
“PRISMA merupakan salah satu instrumen yang dikembangkan Kemenkumham guna mendorong prinsip-prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan di Indonesia,” tutur Hajerati. Hajerati pun mengapresiasi Geo Dipa sebagai perusahaan BUMN pertama yang telah melakukan asesmen Bisnis dan HAM pada aplikasi PRISMA.
Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa setelah melakukan penilaian mandiri melalui PRISMA, Geo Dipa mendapatkan skor sebesar 94. “Ini artinya Geo Dipa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM yang ditentukan dalam indikator PRISMA,” jelas Sofia.
Tim Geo Dipa menyampaikan bahwa Geo Dipa memang belum memiliki Kebijakan HAM secara khusus, namun ini tertuang secara tidak langsung pada setiap SOP atau regulasi perusahaan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Geo Dipa mengedepankan kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan dan Good Corporate Governance.
Pertemuan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terkait aspek-aspek indikator HAM dalam bisnis seperti inklusivitas di lingkungan kerja, kesetaraan gender, corporate social responsibility, kebijakan anti kekerasan seksual di lingkungan kerja, serikat serta hak ketenagakerjaan, serta perlindungan masyarakat adat. Pertemuan (Humas DJHAM)