Surabaya, ham.go.id – Tim Yankomas kali ini (Jumat, 25/02) menindaklanjuti laporan Ida Prihatiningsih yang mengalami KDRT sejak awal pernikahanya, dan mengalami penelantaran sebagai isteri yang tidak dinafkahi lahir batin selama lebih kurang 5 tahun. Hingga saat ini lebih dari 1 tahun Ida tinggal di ruangan yang tidak memiliki akses ke toilet sehingga untuk melakukan kegiatan BAB dan BAK, harus keluar rumah (ke pom bensin didepan rumah) atau di saluran air depan rumah.
Tindak lanjut berupa mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan mediator bersertifikat dari lembaga Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (PPT Jawa Timur) dan menhadirkan pihak dari polres Tanjung Perak Surabaya sebagai saksi.
Dalam proses mediasi menghasilkan kesepakatan akhir, diantaranya:
1. Disetujui tuntutan cerai bu Ida
2. Pembagian harta gono gini
3. Nafkah yang selama ini tidak diberikan selama 4 tahun 2 bulan (50 bulan) dianggap sebagai nafkah terhutang.
Kesepakatan tersebut terkendala dengan jumlah nafkah terhutang yang harus dibayarkan. Kesepakatan selanjutnya diambil alih oleh PPT pada tanggal 10 Maret 2022 Sesuai kewenangan dari PPT Polda Jatim. (Bidang HAM Jatim)