Surabaya, ham.go.id – Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2022 saat ini mulai dilaksanakan kembali setelah tahun 2021 yang lalu ditiadakan. Untuk memberikan penguatan kabupaten/kota di Jawa Timur, maka Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Jumat (04/03).
Rakor dibuka secara langsung oleh Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan didampingi oleh Kabid HAM Wiwit Purwani Iswandari. Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, dan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Subianta dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi.
Serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. “Namun ternyata, sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya dan upaya tersebut berhasil,” ujarnya.
Tahun 2021 penilaian KKP HAM yang seyogyanya dilaksanakan dengan menggunakan Permenkumham yang baru yakni Permenkumham 22 tahun 2021, namun dengan terpaksa harus ditiadakan pelaksanaannya karena pemerintah ingin agar pemerintah daerah lebih focus pada penanganan pandemic covid.
Kadivyankum juga berpesan untuk selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. “Kita harus membangun Indonesia Maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)