Jakarta, ham.go.id – Bersinergi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal HAM tengah mengupayakan revisi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM. Untuk mempercepat proses penyusunan revisi, Ditjen PP beserta Direktorat Jenderal HAM menggandeng perwakilan Biro Perencanaan Kemenkumham dan Perwakilan Sekretariat Kabinet dalam rapat pembahasan yang digelar secara daring, Kamis (17/3).
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan ini dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama dari Direktorat Jenderal HAM yaitu Direktur Instrumen HAM berserta jajarannya, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, turut hadir perwakilan Biro Perencanaan Kemenkumham, perwakilan Sekretariat Kabinet dan perwakilan koordinator Direktorat Yankommas Ditjen HAM.
Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjelaskan PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016 perlu untuk segera direvisi. Pasalnya, sambung Betni, sejumlah hal-hal yang belum diatur di dalam PermenkumHAM tersebut misalnya terkait Pos Yankomas di UPT-UPT kemenkumHAM di daerah.
“Selain itu, perlu pula membentuk suatu mekanisme atau pengaturan yang jelas mengenai penanganan dugaan pelanggaran HAM agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi terselenggaranya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia,” kata Betni.
Betni juga berharap revisi pada PermenkumHAM yang tengah dibahas nantinya dapat menjawab perkembangan permasalahan HAM di masyarakat. “Tentunya, kita juga menginginkan agar revisi ini agar lebih implementatif dan optimal guna memperkuat peran pemerintah dalam mendorong P5HAM di tanah air,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, mengemukakan pandangan terkait tusi yang selama ini berjalan di Direktorat Yankomas. Menurutnya, perlu untuk digarisbawahi bahwa persoalan yang diterima oleh Direktorat Yankomas tidak hanya sebatas pada permasalahan hukum. Lebih dari itu, Bambang memandang bahwa Direktorat Yankomas juga kerap menerima dugaan adanya layanan administrasi yang tidak berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Rancangan PermenkumHAM akan mencangkupi 7 isu pokok di antaranya, ruang lingkup penanganan dugaan pelanggaran HAM; Kewenangan dan Tugas dari Direktorat Jenderal HAM dan kantor wilayah dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM; tugas dan kedudukan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM; syarat dan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM; mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran HAM yang tidak diadukan; proses/mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM; dan tanggung jawab pelaporan atas penanganan dugaan pelanggaran HAM. (Humas DJHAM)