Ditjen HAM Kembali Bahas Revisi UU 39/1999 Tentang HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melanjutkan kembali pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM) setelah sebelumnya tahun 2021 sudah menjadi isu pembahasan. Dalam rapat internal yang dihadiri para pimti pratama dan pegawai secara daring pada Kamis (17/3), Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, memberikan pandangan terkait rencana revisi tersebut.
“Harus diakui setelah 23 tahun berjalan, terdapat sejumlah hal yang perlu untuk kita perbaharui agar UU ini tetap relevan,” ujar Mualimin.

Salah satunya, Direktur Jenderal HAM, menggarisbawahi terkait mengenai pentingnya revisi UU HAM ke depan menyelaraskan dengan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. “Penting kiranya bagi kita untuk mengkaji penguatan peran dalam P5HAM baik dari sisi pemerintah maupun Komnas HAM,” imbuh Mualimin.

Direktur Jenderal HAM meyakini upaya revisi UU HAM merupakan hal yang mesti dapat dituntaskan. Ia berharap pembahasan RUU dapat dilakukan secara intensif di internal Direktorat Jenderal HAM. “Selain itu, tentu revisi UU HAM ini dapat menjadi legacy yang baik bagi kita semua,” pungkasnya mengakhiri pengarahan.

Selepas sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba. Mengawali diskusi, Betni menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, Direktorat Instrumen HAM telah menginisiasi pembahasan naskah akademik bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, forum rapat juga menyepakati perlunya dilakukan pembahasan terkait revisi UU HAM ini secara intensif. Ditargetkan pada tahun 2023, revisi UU HAM ini dapat segera digulirkan ke DPR. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2