Kemenkumham Sulsel Dorong Kesiapan Kab/Kota Hadapi Penilaian KKP HAM 2022

Makassar, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus mendorong 24 (dua puluh empat) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di Wilayah Sulsel memperoleh predikat Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rangka Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) di tahun 2022. Berbagai langkah dilakukan guna mencapai hal tersebut, salah satunya melakukan kooordinasi sekaligus berbagi informasi dengan beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yaitu Pemkab Jeneponto, Pemkab Bulukumba dan Pemkab Watampone pada tanggal 15 hingga 17 Maret.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto didampingi Pelaksana Indah Tri Saputri Syam dan Raniansyah melakukan monitoring dan koordinasi terkait data dukung dalam rangka pelaksanaan penilaian KKP HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM. Capaian 14 Kabupaten/Kota dengan Predikat Peduli HAM di Tahun 2020, memacu Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk meningkatkan jumlah Pemda Kabupaten/Kota berpredikat Peduli HAM di tahun 2022.

Peduli HAM sendiri adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ada beberapa perubahan di Permenkunham 22 tahun 2021, termasuk jumlah indikator penilaian yang harus dipenuhi, untuk itu perlunya bersinergi dan membangun komunikasi yang lebih intens guna saling mendukung dalam pelaksanaan kriteria peduli HAM” ujar Dedy.

Dalam kunjungan di Kabupaten Jeneponto, Tim diterima Analis Hukum Muda, Alamsyah, sementara di Kabupaten Bulukumba diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Andi Afriadi dan di Kabupaten Bone diterima oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum, Dedy Astaman. Masing-masing menyampaikan kesiapan dan antusiasme mengikuti Penilaian KKP HAM Tahun 2022, dan saat ini telah menghimpun dan mengirimkan data dukung untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.


Diketahui dalam Permenkumham 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah/Kota Peduli HAM, Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain itu mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dan selanjutnya memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik, dan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil.

Post Author: kanwilsulsel