Jakarta, ham.go.id – Meski diperbolehkan, revisi anggaran diharap dapat secara tepat dan terkoordinasi dengan baik. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, pada acara rapat penyusunan standar operasional prosedur (SOP) keuangan Ditjen HAM Tahun 2022, Senin (21/3).
“Pada prinsipnya, revisi anggaran itu boleh saja namun jangan sampai terlalu banyak,” kata Bambang pada acara yang digelar di ruang rapat utama pagi ini. Lebih lanjut, Bambang berharap para penghubung keuangan dapat menjelaskan dengan baik adanya SOP keuangan terbaru dengan rekan-rekan di direktorat masing-masing. “Selepas mengikuti acara ini, Jangan sampai ada terjadi kesalahan komunikasi dari penghubung keuangan ke teman-teman di Direktorat,”jelas Sekretaris Direktorat Jenderal HAM.
Selain itu, Bambang juga turut menyoroti masih adanya laporan pertanggungjawaban yang masih belum sesuai prosedur. Salah satunya, kata Bambang, persoalan lama proses laporan pertanggung jawaban. Dalam laporan yang diterima, Bambang menyatakan masih didapati laporan pertanggungjawaban yang belum tepat waktu dituntaskan. “Maksimal tiga hari laporan pertanggung jawaban harus dituntaskan,”singkatnya.
Selepas sambutan dari Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan sesi paparan dan diskusi. Sub-Koordinator Pelaksanaan Anggaran, Lianfi Ratna Purry, memoderatori pelaksanaan sesi paparan dan diskusi. Ada pun paparan disampaikan oleh Sub-Koordinator Perbendaharan, Sigit Hidayat.
Pada kesempatan ini, Sigit memberikan paparan terkait dengan prosedur pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban keuangan, dan pelaporan keuangan pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022. Sejumlah topik mengemuka pada sesi diskusi, di antaranya berkenaan anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, dan mekanisme pengajuan lembur. (Humas DJHAM)