Ditjen HAM Gelar Rapat Koordinasi Integrasi Materi Muatan HAM dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Jakarta, ham.go.id – Salah satu wujud pelaksanaan P5HAM adalah penyelarasan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan prinsip dan nilai HAM. Demikian disampaikan Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, dalam acara rapat koordinasi integrasi materi muatan HAM dalam rancangan peraturan perundang-undangan, Rabu (23/3).

Dalam sambutannya, Betni menilai penyelerasan prinsip dan nilai HAM ke dalam peraturan perundang-undangan telah sesuai dengan ketentuan yaitu asas kemanusiaan.

“Asas kemanusiaan memberikan landasan bahwa setiap materi penguatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional,” kata Betni.

Untuk mewujudkan asas kemanusiaan sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM telah menginisiasi terbentuknya PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pertemuan yang digelar secara daring ini, Direktorat Jenderal HAM ke depan dapat terlibat secara aktif memberikan masukan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. “Sehingga nantinya kita dapat memberikan pendapat maupun saran yang konstruktif dalam membangun peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM,” ungkap Betni.

Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida Wahid, menyatakan ada dua sasaran yang ingin dicapai dalam pertemuan ini di antaranya pengumpulan bahan analisis rancangan UU dan rancangan progsun serta membangun kerjasama dan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga.

Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini tidak hanya dihadiri oleh internal KemenkumHAM tetapi juga sejumlah K/L di antaranya Kemenaker, Kemenkop UKM, Kemensos, dan Kemendes PDTT. (Humas DJHAM).

Post Author: operator.info2