Bidang HAM Kanwil NTT Laksanakan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada UPT Pemasyarakatan di Waikabubak

Waikabubak, ham.go.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada pegawai Lapas Waikabubak, Bapas Waikabubak dan Lapas Terbuka Waikabubak bertempat di Lapas Waikabubak, Kamis (24/03). Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru yakni Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tim Bidang HAM yang melaksanakan kegiatan diseminasi terdiri dari Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi JFU Bidang HAM, Lodywik M. Malle dan Andreas A. R. G. Uwa.

Kegiatan diseminasi yang dibuka Kepala Lapas Kelas II B Waikabubak, Yohanis Varianto turut dihadiri Kepala Bapas Waikabubak. Dalam sambutannya, Yohanis Varianto menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas pemasyarakatan. Ditegaskan, Lapas Kelas II B Waikabubak, Bapas Kelas II Waikabubak dan Lapas Terbuka Kelas II B Waikabubak siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

IMG 20220324 WA0061

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Bidang HAM.

Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng menyampaikan secara garis besar terkait Kriteria dan Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Pelayanan Publik Berbasis HAM terbagi menjadi 5 kriteria. Beberapa indikator secara umum yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan atau fasilitas, ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas, kepatuhan petugas kepada standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas,” ujarnya.

Menurut Mustafa, mekanisme Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagaimana diatur dalam Permenkumham tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar ketiga UPT Pemasyarakatan tersebut sudah mulai menyesuaikan kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM dan jika nantinya sudah siap bisa melaporkan kepada Kanwil untuk deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

IMG 20220324 WA0063

Post Author: Operator Info 3