Ditjen HAM Kawal KKP HAM serta Bisnis dan HAM di Kepulauan Riau

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM hadir dalam Rakor Penilaian KKP HAM 2022 dan Diseminasi Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau secara hybrid pada Kamis, (24/3). Hadir secara vitual, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati berkesempatan menyampaikan keynote speech.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Salah satu aksi nyata Pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia adalah dengan mendorong Kabupaten/Kota Peduli HAM dan pengarusutamaan Bisnis dan HAM di daerah”, tutur Hajerati.

Hajerati lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), maka diperlukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM). GTD BHAM dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

GTD BHAM diharapkan menjadi roda penggerak dalam menyebarluaskan pemahaman dan implementasi bisnis dan HAM di daerah dengan tetap menyeimbangkan kebijakan pusat, daerah, dan kearifan lokal. “Oleh karena itu, sangat tepat sekali pada hari ini juga terdapat Diseminasi mengenai Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM pada Provinsi Kepulauan Riau”, pungkas Hajerati.

Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kepri ini kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Sofia Alatas. Sebelum menyampaikan materi terkait Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM), Sofia mengingatkan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk melengkapi kekurangan data dukung dalam pengisian KKP HAM. Selanjutnya, disampaikan implementasikan Bisnis dan HAM di Indonesia, Struktur GTN BHAM serta informasi teknis mengenai pembentukan GTD BHAM. (KS/Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2