Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Sejatinya Cerminan dari Amanat Konstitusi

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Badan Pembina Hukum Nasional melalui Kapusren Hukum Nasional menyelenggarakan rapat pembahasan dalam penyusunan draft naskah akademik (NA) dimaksud secara hybrid, kamis 24 Maret 2022.

Penyusunan NA dimaksud untuk merumuskan konsepsi, gagasan dan pemikiran yang diperlukan sebagai landasan ilmiah dalam pengaturan permasalahan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia dalam kesempatannya menegaskan bahwa sejatinya pembahasan ini kedepannya dapat menciptakan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 yang disesuaikan dengan amanat konstitusi negara. Lebih lanjut Mualimin menuturkan perubahan ini juga diharapkan bisa linear dengan undang undang yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Turut hadir dalam rapat pembahasan yakni Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjiraharjo, Asdep KemenkoPolhukam, Rudi Syamsir, Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, serta staf di lingkungan Ditjen HAM dan BPHN.

Hingga diturunkannya berita ini rapat pembahasan secara mendalam pasal per pasal masih terus berlanjut antara Tim BPHN dengan Direktorat Instrumen HAM, Direktur Instrumen HAM beserta koordinator Kelompok Rentan, Hidayat Yasin beserta tim nya (HUMAS DJHAM)

Post Author: operator.info2