Wakili Wamenkumham, Dirjen HAM Jabarkan Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Mewakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, hadir secara virtual dalam Seminar Nasional “Urgensi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi”, pada Sabtu, (26/3).

Seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang peran mediasi dalam menyelesaikan perkara melalui upaya perdamaian.

Dalam paparannya, Mualimin menjelaskan bahwa seperti restorative justice, mediasi merupakan salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). “Alternatif penyelesaian sengketa (APS) bermanfaat untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan bisa menjadi jalan untuk mendapatkan win-win solution,” terang Mualimin. Menurutnya, mediasi merupakan bentuk APS yang dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah dan merupakan inti dari hukum adat Indonesia.

Dalam paparannya, Dirjen HAM juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI sendiri memiliki tugas dan fungsi dalam beberapa penyelesaian sengketa hukum dan HAM seperti penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan dibawah Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, penyelesaian sengketa alternatif untuk permasalahan KI dibawah Ditjen Kekayaan Intelektual.

Mualimin juga menerangkan bahwa Ditjen HAM melalui program pelayanan komunikasi masyarakat bertugas untuk melakjukan klarifikasi dan mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia dibawah Ditjen HAM. “Walaupun secara normatif tidak tertulis frasa terkait mediasi di dalam Permenkumham No. 32/2016, akan tetapi metode penyelesaian dugaan pelanggaran HAM mengedepankan cara-cara mediasi,” tuturnya. Menurutnya, tindak lanjut permasalahan HAM melalui koordinasi dan mediasi menjadi opsi demi mendorong pemenuhan hak yang belum terpenuhi. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2