Ragam Disabilitas Jadi Landasan Penting Dalam Penyusunan Kebijakan Pemerintah

Jakarta, ham.go.id – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI terus mendorong implementasi keadilan hukum bagi penyandang disabilitas. Kali ini melalui FGD (focus group discussion) penyusunan policy brief kebijakan di Internal Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang diinisiasi oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel pada Kamis, (31/3/2022).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan lebih lanjut tentang implementasi keadilan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum serta melakukan review pada policy brief yang tengah disusun.

Betni kembali menekankan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara. Ini termasuk pemenuhan hak penyandang disabilitas serta ragam profilnya. “Kita perlu memperhatikan ragam disabilitas antara lain Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental, dan Penyandang Disabilitas Sensorik,” jelasnya.

“Dengan melihat pada ragam disabilitas tersebut, maka perlu dipahami bahwa terdapat keunikan dan cara berinteraksi yang berbeda pada setiap ragam disabilitas yang menentukan bentuk pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tuturanya. Betni berharap dengan memperhatikan ragam tersebut, maka kebijakan maupun policy brief dapat membantu mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, mandiri dan bermanfaat. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2