Jakarta, ham.go.id – Tidak hanya berkutat pada dugaan pelanggaran HAM berat, Direktorat Jenderal HAM juga turut terlibat dalam penanganan isu-isu HAM aktual. Kali ini, bersama dengan Kemenkopolhukam, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat terkait sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Baru Kecamatan Siak Kabupaten Kampar, Kamis (14/4).
Dalam pertemuan di hotel millenium Jakarta Pusat turut hadir Direktur Jenderal HAM, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Direktur Informasi dan Fasilitasi HAM, Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM, dan Asisten Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar beserta jajaran.
Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menerangkan bahwa pelaksanaan pilkades tidak hanya merupakan bagian dari demokrasi tetapi juga implementasi dari HAM. Pasalnya, di dalam pilkades juga berkaitan erat dengan hak warga negara turut serta dalam pemerintahan.
Adapun berkenaan dengan sengketa pilkades di Desa Baru, Direktur Jenderal HAM menyarankan agar pihak Pemkab Kampar dapat memperhatikan aspek kepastian hukum.
“Kami harap Pak Asisten Daerah dapat menyampaikan ke Pak Bupati bahwa pengesahan dan pelantikan tetap dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Mualimin.
Sejalan dengan Direktur Jenderal HAM, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Soegeng Purnomo menyatakan pihak Pemda Kampar dapat melantik kepala desa terpilih setelah adanya putusan pengadilan pada 21 April mendatang.
“Namun, sebelum menunggu putusan PTUN, kami menyarankan agar pihak Pemda Kampar juga menjalin komunikasi dengan pihak Kajari untuk meminta pendapat hukum,” kata Soegeng.
Dapat disampaikan terselenggaranya acara rapat ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi antata Direktorat Jenderal HAM, Kemenkopolhukam dan Kemendagri terkait sengketa pilkades di Kampar. Sebelumnya, pihak kades terpilih juga telah mengkomunikasikan persoalan yang dihadapi terkait sengketa ini ke Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM).