Surabaya, ham.go.id – Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk memenuhi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan Pencanangan P2HAM secara daring dan luring yang dikuti oleh seluruh Unit Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Senin (25/04).
Acara awali dengan laporan dari Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa pada tahun 2021 yang lalu Kanwil Jawa Timur meraih prestasi yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan juga ada 10 satker kami meraih predikat WBK/WBBM. “Capaian ini merupakan terbanyak dari seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia. Meskipun demikian kami berkomitmen untuk tetap memiliki semangat tinggi dalam membangun zona integritas. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima secara cepat, tepat dan profesional” tutur Wisnu.
Momen pencanangan P2HAM saat ini sangat tepat sekali karena dapat mendukung komitmen kami dalam memperkuat dan terus memperbarui integritas untuk mewujudkan good governance dan clean government dimana indikator dalam P2HAM dan WBK/WBBM meskipun berbeda tapi pada dasarnya saling mendukung dan mempunyai keterkaitan erat karena sama-sama dalam sebuah konteks pelayanan publik.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi yang hadir secara virtual menyampaikan dalam sambutannya bahwa seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah diluncurkan pada 7 Februari 2022 lalu, menggantikan Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Permenkumham No.2 ini seluruh unit kerja mulai dari 11 Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-Balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek penilaian P2HAM. Dengan bertambahnya objek penilaian unit kerja, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan.