Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah mewacanakan adanya revisi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU yang telah berjalan lebih dari dua dekade tersebut dipandang memiliki sejumlah kelemahan baik dari sisi materil maupun formil. Untuk mengkaji lebih lanjut terkait UU Pengadilan HAM, Direktorat Jenderal HAM menggelar forum group discussion (FGD) yang mengundang para pemangku kepentingan, Rabu (27/4).
Mengawali paparannya, Betni mengulas mengenai sejarah terbentuknya UU Pengadilan HAM. Dari UU No. 26 Tahun 2000 tidak lain maka terbentuk pengadilan HAM ad hoc. UU Pengadilan HAM juga dipandang penting tidak hanya di tanah air tetapi masyarakat internasional.
“Keberadaan pengadilan HAM ini sekaligus diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap kepastian penegakan hukum dan penegakan HAM di Indonesia,” ungkap Betni. Kendati demikian, terdapat sejumlah kendala dalam menjalankan amanat dari UU Nomor 26 tahun 2000. “Dalam praktiknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instrumen hukum,” jelasnya.
Setidaknya ada sejumlah poin yang perlu untuk dikaji lebih lanjut di dalam UU Pengadilan HAM. Direktur Instrumen HAM menilai terdapat rumusan pasal-pasal yang ada didalamnya berbeda dengan apa yang diamanatkan oleh ketentuan pasal 104. Betni juga melihat proses penyelidikan di Komnas HAM yang acap kali terhambat dan adanya perubahan dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan hal yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Untuk itu, Kami mengundang Bapak Ibu di dalam diskusi ini guna memperoleh informasi dan masukan dari narasumber serta paparan materi, yang nantinya akan tentu akan menjadi bahan dalam merevisi UU Pengadilan HAM,”pungkas Betni. FGD yang dimoderatori koordinator Hak Sipil dan Politik Direktorat Instrumen HAM, Sari Puspitawaty turut menghadirkan Hadi Purnama, akademisi Hukum Universitas Indonesia, selaku narasumber dan juga Asisten Deputi koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM, Kemenkopolhukam. (Humas DJHAM)