Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kian melebarkan pengarusutamaan bisnis dan HAM di sektor pertambangan. Salah satu langkah pengarusutamaan tersebut ialah memberikan pengenalan bisnis dan HAM pada BUMN Holding Industri Pertambangan atau juga yang dikenal MIND ID.
Dalam sharing session terkait HAM dan UNGP on Business and Human Rights, yang digelar oleh MIND ID, Selasa (17/5), Direktur Kerja Sama HAM Hajerati Mas’ud menjadi narasumber. Hadir dari ruangannya, Hajerati memaparkan keterkaitan antar bisnis dan HAM.
“Pada tahun 90an, masyarakat internasional memiliki kekhawatiran bersama terkait potensi dampak negatif aktivitas bisnis terhadap implementasi HAM,” kata Hajerati dalam diskusi daring.
Untuk mencegah terjadinya potensi negatif tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai memperkenalkan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) pada 2011 silam. Ada tiga pilar yang digaungkan dalam UNGPs yaitu perlindungan, penghormatan, dan akses terhadap pemulihan.
Sejatinya, kata Hajerati, terdapat sejumlah regulasi di sektor pertambangan yang bersinggungan dengan pilar-pilar yang ada di dalam UNGPs. “Salah satu contohnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup diatur pula terkait analisis risiko lingkungan hidup,” jelas Hajerati.
Lebih lanjut, Hajerati juga memaparkan mengenai upaya pemerintah untuk lebih gencar mengarusutamakan bisnis dan HAM di tanah air. Ada pun salah satu bentuk konkret itu adalah pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.
“Terkini kami telah menyusun aplikasi berbasis website yang dinamai PRISMA untuk melakukan uji tuntas secara mandiri,” imbuh Hajerati.
Sebagai informasi, sharing session ini merupakan agenda forum bulanan yang digelar MIND ID secara rutin. Forum ini bertujuan untuk penguatan sinergi, kolaborasi, dan sharing program antar anggota dan afiliasi MIND ID. (Humas DJHAM)