Kupang, ham.go.id – Tim Yankomas Wil. IV Ditjen HAM yang diketuai oleh Koordinator Wilayah IV bersama 2 (dua) orang JFU Analis Pengaduan Masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (23/05).
Kegiatan diawali dengan pelaporan rencana kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur beserta jajaran. Selanjutnya, dilakukan koordinasi terkait kasus 76 Tenaga Kesehatan yang Belum Dibayarkan Insentifnya di Sikka dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Tim Yankomas bersama dengan Kepala Bidang SDM Dinas Kesehatan Provinsi NTT membahas terkait belum adanya tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT karena tidak adanya laporan dari pihak terkait dan juga permasalahan otonomi daerah sehingga Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak dapat mencampuri kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya pada Selasa (24/05) dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM dengan Polres Kupang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Polres Kupang dengan dihadiri Tim Yankomas, perwakilan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, dan Wakapolres Kupang beserta jajarannya.
Rapat dibuka oleh Wakapolres Kupang, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman kasus terhadap 2 (dua) pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait Penganiayaan Siswa SMP di Kupang dan Pemanahan oleh Orang Tidak Dikenal.
Selanjutnya, dilakukan kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Rutan Kelas IIb Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Yankomas Ditjen HAM diterima oleh Kepala Rutan Kelas IIb Soe, dan didapati Pos Yankomas telah dibentuk, dan sudah mendapatkan bimbingan teknis operator aplikasi SIMASHAM.