Gali Urgensi Wacana Pemerintah dalam Merevisi UU 39/1999 tentang HAM, Ditjen HAM Gelar FGD Secara Daring

Jakarta, ham.go.id – Gali Urgensi wacana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Direktorat Jenderal HAM gelar forum Group discussion (FGD) secara daring pada Selasa (24/5). Sebagai informasi Hingga kini, Direktorat Jenderal HAM tengah membahas secara intensif bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait penyusunan naskah akademik.
FGD kali ini berfokus pada pembahasan terkait isu substansi HAM Kelompok Rentan, yaitu meliputi terminologi, pengklasifikasian atau pengkelompokan dan kategori bentuk pelaksanaan HAM. Untuk memperkaya substansi dalam FGD kali ini, Direktorat Jenderal HAM menghadirkan Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi sebagai Narasumber dan Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin sebagai Moderator.
Hadir dari ruang kerjanya, Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka kegiatan FGD daring kali ini. Jika menilik pada aspek substansi HAM, menurut Betni terdapat urgensi untuk melakukan revisi UU HAM khususnya berkenaan kelompok rentan. Pasalnya, UU HAM hanya memasukan kelompok lansia, anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang cacat ke dalam kategori kelompok rentan.
Diyakini Betni, pengelompokan kelompok rentan ini masih bersifat parsial dan berbasis pada identitas. “Pengelompokan ini masih belum memadai dalam mengakomodir jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi kelompok rentan,” terang Betni.
Di tataran undang-undang, pengaturan terkait kelompok rentan baru diatur di dalam tiga produk hukum yaitu UU HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubik, dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Di dalam ketiga UU tersebut juga masih menggunakan pendekatan identitas. Pengelompokan dengan cara seperti ini juga memiliki konsekuensi lebih lanjut. Direktur Instrumen HAM menduga kuat penggolongan kelompok rentan yang terbatas identitas berdampak pula pada keterbatasan jangkauan undang-undang dalam mengakui dan melindungi kelompok rentan. Artinya, secara normatif hanya kelompok populasi/masyarakat yang disebut dalam tiga produk undang-undang tersebut saja yang layak mendapat pelindungan dan perlakuan khusus sebagai kelompok rentan,” ujar Betni.
Untuk itu, Betni berharap dalam FGD penyusunan kajian naskah akademik UU HAM kali, forum dapat memperkaya diskursus dan masukan dalam penyusunan revisi UU HAM ke depannya. Fajri Nursyamsi sendiri memaparkan bahwa Terminologi kelompok rentan masih cenderung memberikan label kepada kelompok tertentu. Akibatnya, pengertiannya sangat tergantung pada perspektif institusi pelaksana.Hal ini menyebabkan Sempitnya ruang lingkup dan terminologi kelompok rentan berdampak pada bias dan sempitnya kelompok rentan yang dilindungi oleh kebijakan Pemerintah atau pemerintah daerah. Sehingga dalam Pemantiknya pada FGD ini membuat peserta aktif menyampaikan masukannya perlunya penjabaran terminologi yang jelas sehingga ruang lingkup untuk batasan disebut kelompok rentan pun menjadi jelas karena harapannya revisi UU ini akan menjadi wajah bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2