Stranas PPDT Miliki Relevansi dengan RANHAM dan KKPHAM dalam Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Desa Tertinggal

akarta – Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) memiliki relevansi dengan RANHAM dan KKPHAM dalam upaya pemenuhan hak dasar masyarakat daerah tertinggal. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara webinar yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Selasa (24/5).
Sinkronisasi, kata Direktur Jenderal HAM, menjadi poin penting mengaitkan antara Stranas PPDT, RANHAM, maupun KKPHAM dalam membangun daerah tertinggal. ”Dengan adanya sinkronisasi ketiga program tersebut maka kami meyakini pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya melalui progressive realization khususnya dalam hal ini bagi masyarakat daerah tertinggal dapat terwujud dengan cepat dan baik,” kata Mualimin.
Dalam webinar bertajuk PPDT dalam Perspektif Konstitusi, Mualimin juga menegaskan peran penting Kemendes PDTT dalam menyukseskan pelaksaan RANHAM. Pasalnya, Kemendes PDTT memiliki andil sebagai instansi penanggung jawab dalam sejumlah aksi HAM baik di kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
“Misalnya pada kelompok sasaran masyarakat adat di dalam RANHAM, Kemendes PDTT memiliki andil untuk mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” jelas Mualimin.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal HAM menilai sinergi antar K/L dalam mendorong pemajuan HAM khususnya bagi masyarakat daerah tertinggal amat diperlukan. “Pada kesempatan ini kami juga ingin mengajak Kemendes PDTT bersama K/L terkait untuk mewujudkan desa ramah HAM sebagai bentuk P5HAM yang merupakan tanggung jawab kita selaku duty bearer di dalam HAM,” jelas Mualimin.
Selain menghadirkan Direktur Jenderal HAM, panitia juga mengundang sejumlah narasumber lainnya dalam acara webinar kali ini di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Komisioner Ombuddsman RI, dan Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah KemenPUPR.
Sebagai informasi, pemerintah diamanatkan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal serta mendorong adanya suatu upaya dalam melakukan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal sebagaimana diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut, Kemendes PDTT telah mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PP tentang PPDT) merupakan instrumen hukum Pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur tata kelola dalam mewujudkan kebijakan keberpihakan (affirmative policy) kepada masyarakat dan wilayah tertinggal. PP tersebut juga membentuk sebuah Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2