Jakarta, ham.go.id – Berbeda dari pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada tahun-tahun sebelumnya, kini pencanangan menjadi tahapan yang harus dilaksanakan. Tahapan tersebut mengacu PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022. Sejumlah kantor wilayah mulai bergegas melaksanakan proses pencanangan P2HAM.
Kali ini, Senin (30/5) giliran Kanwil KemenkumHAM Kalteng menggelar pencanangan P2HAM. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, hadir secara daring mengikuti kegiatan pencanangan Kanwil KemenkumHAM Kalteng.
Dalam sambutannya, Mualimin mengungkapkan bahwa pelaksanaan pencanangan ini merupakan wujud komitmen kerja kantor wilayah terhadap implementasi P2HAM. “Pada tahap ini, unit kerja dipacu untuk mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM,” ucap Mualimin yang hadir secara daring dari ruang rapatnya bersama Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi upaya Kakanwil kemenkumHAM Jatim yang secara serius memulai upaya pencanangan P2HAM hari ini. “Semoga pelaksanaan pencanangan ini menjadi contoh dan memacu semangat bagi kantor wilayah dan UPT di seluruh wilayah untuk benar-benar mengimplementasikan P2HAM,” pungkasnya mengakhiri sambutan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil KemenkumHAM Kalteng Hendra Eka Putra meyakini, implementasi P2HAM akan memberikan dampak positif bagi kinerja jajarannya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Ia berharap seluruh jajarannya baik di kantor wilayah maupun UPT dapat benar-benar menjalankan P2HAM.
Selain Kanwil Kalteng, pada hari yang sama Kanwil KemenkumHAM Jakarta dan Kanwil KemenkumHAM Sumut juga turut menggelar kegiatan pencanangan P2HAM. (Humas DJHAM)