Ditjen HAM Dukung Pencanangan P2HAM di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

Jakarta, ham.go.id – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022 yang dihadiri secara virtual oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, pada Senin, (30/5).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. ​Kebijakan ini dibuat demi memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Mualimin menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM harus mencakup beberapa prinsip. “Yang pertama tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kemudian kesamaan hak, lalu partisipatif,” tuturnya. Prinsip selanjutnya adalah persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas. “Penting juga bagi Kanwil dan UPT untuk menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, dan masyarakat yang memiliki disabilitas,” jelasnya. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan pelayanan publik harus diberikan kepada masyarakat demi memberikan pelayanan terbaik.
“Saya ucapkan selamat atas Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, semoga bisa melanjutkan proses Pelayanan Publik berbasis hak asasi manusia dari awal sampai tahap akhir yaitu pembinaan dan pengawasan,” ucap Mualimin.
Acara pencanangan turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara, Imam Suyudi, perwakilan dari Ombudsman Sumatera Utara, Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Sumut, serta segenap Kepala Divisi, UPT, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2