Ditjen HAM Kaji Substansi HAM dalam Ranperpres Tentang Penguatan Moderasi Beragama

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah mewacanakan penyusunan rancangan peraturan presiden (Ranperpres) tentang penguatan moderasi beragama. Dalam upaya memberikan analisis dan rekomendasi terhadap rancangan perpres yang tengah disusun tersebut, Direktorat Jenderal HAM mengkaji lebih dalam terkait substansi dari perspektif HAM melalui rapat internal yang digelar pada Senin (6/6).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, memimpin rapat pembahasan rancangan perpres kali ini.

Dalam paparannya, Betni mengungkapkan Ranperpres tentang penguatan moderasi beragama sangat berkaitan erat dengan HAM khususnya pelindungan umat beragama. Betni optimis rancangan perpres yang tengah disusun ini dapat memberikan dampak positif dalam kehidupan umat beragama di tanah air. “Saya kira ini akan berdampak positif pada perlindungan umat beragama khususnya bagi kelompok minoritas,” ujar Betni.

Direktur Instrumen HAM mengapresiasi pencantuman UU No. 39 Tahun 1999 di dalam Ranperpres tentang penguatan moderasi umat beragama yang diinisiasi Kemenag. “Ada baiknya juga jika kita mendiskusikan dengan kemenag agar substansi HAM dimasukan ke dalam pedoman umum Ranperpres,” ujar Betni.

Selama rapat internal yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut, kegiatan dimoderatori koordinator instrumen hak sipil dan politik, Sari Puspitawaty. Selain itu, koordinator instrumen hak ekonomi sosial budaya, Farida W Ghifari dan koordinator instrumen hak kelompok rentan, Hidayat Yasin turut mengikuti dan memberikan sejumlah masukan dalam Ranperpres yang tengah disusun. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2