Ditjen HAM Tengah Susun Laporan Periodik Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)

Jakarta, ham.go.id – Sebagai bentuk komitmen negara pihak dalam (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) / CAT, Pemerintah Indonesia diminta untuk menyampaikan laporan periodik atas implementasi konvensi terkait di tanah air kepada komite. Berdasarkan kabar yang diterima, pemerintah Indonesia akan menyampaikan laporan periodik terkait implementasi konvensi yang dikenal juga dengan konvensi anti penyiksaan tersebut pada 2023 mendatang.

Untuk melakukan penyusunan terkait laporan periodik CAT, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat dengan menghadirkan sejumlah K/L terkait. Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba memimpin agenda yang digelar di ruang rapat Sekretaris Direktorat Jenderal HAM. Dalam sambutannya, Betni menyatakan sebagai negara yang telah meratifikasi CAT, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang mesti dilakukan. “Sebagai Negara Pihak, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Menentang Penyiksaan setiap 4 tahun sekali,” jelas Betni.

Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengikuti dialog konstruktif untuk kali kedua Bersama komite anti penyiksaan. Pada saat itu, pemerintah Indonesia telah menerima 44 rekomendasi yang disampaikan di dalam forum. Karena itu, pertemuan kali ini diharapkan para peserta dapat bersinergi untuk memberikan informasi dan data terkini terkait perkembangan implementasi CAT sebagai bentuk tindaklanjut 44 rekomendasi yang telah diterima pemerintah RI.

“Mudah-mudahan melalui rapat ini kita dapat nantinya memberikan laporan yang komprehensif terkait implementasi tersebut secara aktual dan akurat,” ujar Betni lagi.

Dalam rapat kali ini, panitia juga mengundang Asisten Deputi Pemajuan dan Perlindungan HAM dari Kemenkopolhukam. Namun mengingat adanya agenda mendesak, paparan materi disampaikan oleh Analis Hukum Madya Kemenkopolhukam Febriyanto Handy Setyasma.

Pada kesempatan ini, Handy mengangkat tema terkait dugaan pelanggaran HAM berat. Sejatinya, kata Handy terdapat sejumlah tantangan secara regulasi dalam melakukan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di tanah air secara yudisial.

“Pemecahan permasalahan normatif yuridis yang menyebabkan kebuntuan upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM yg berat secara yudisial, maupun langkah pemulihan terhadap korban memerlukan konsensus dan kesepahaman bersama antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif,”jelas Handy.

Selain topik terkait dugaan pelanggaran HAM berat, K/L terkait yang hadir juga turut membahas sejumlah topik terkini yang turut mencuat dan bersangkutan dengan 44 rekomendasi yang diterima pemerintah RI. Harapannya, pemerintah RI dapat kembali menyampaikan laporan periodik untuk kali ketiga pada tahun mendatang. (Humas DJHAM)

 

Post Author: Operator Info 3