Palangkaraya, ham.go.id – Sesuai dengan program kerja Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah salah satunya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) atas dugaan pelanggaran HAM dalam rangka mewujudkan P5 HAM, Tim Yankomas Direktorat Jenderal HAM dengan didampingi Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan klarifikasi dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, Kamis (9/6).
Bertempat di Aula Mentaya, rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Eka Putra) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan jalannya rapat dipimpin oleh Koordinator Yankomas Wilayah I (Edwin Aldrin Purba). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi selaku pihak terkait yang dikomunikasikan yakni dari Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polres Palangka Raya, Polres Kotawaringin Barat, Badan Pertanahan Kalimantan Tengah, Badan Pertanahan Kotawaringin Barat, Badan Pertanahan Kotawaringin timur, Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kapuas dan Bagian Pemerintahan Setda Kapuas.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja, tidak hanya di ibukota Provinsi dan lebih banyak terjadi di pelosok Kabupaten/Kota. “Dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya, maka telah hadir dan terbentuknya Pos Pengaduan HAM (Yankomas) di seluruh Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. Hal tersebut memiliki tugas dan fungsi membantu masyarakat untuk mendaftarkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya melalui aplikasi SIMASHAM, hal ini merupakan implementasi atas amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tutur Hendra Ekaputra.
Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal HAM Nomor: HAM.2-HA.01.02-93 tanggal 27 Mei 2022, terkait koordinasi dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari pihak terkait tentang adanya dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Kotawaringi Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas. Dimana laporan dari masyarakat yang dikomunikasikan langsung ke Dirjen HAM akan diinventarisir dan dilakukan koordinasi maupun klarifikasi untuk diperoleh informasi yang nantinya hasil dari rapat akan dijadikan dasar untuk membuat rekomendasi dari pengaduan tersebut.
Sebelumnya, Tim Yankomas Ditjen HAM dan Tm Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalteng pada tanggal 08 Juni 2022 sebagai random sampling telah melakukan monitoring dan evaluasi ke salah satu UPT terdekat yakni UPT LKN Kelas IIa Kasongan. Dari kunjungan ini diperoleh hasil bahwa masih kurangnya pemahaman dasar terkait Pelayanan Komunikasi Masyarakat, karenanya sebagai langkah yang akan di tempuh ke depan diperlukan adanya bimtek terhadap Petugas Yankomas di UPT yang ada di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng baik secara luring maupun daring. (DSA)