Samarinda, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi HAM (Rakorsul) dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Kamis (9/6).
Sebelum mengadakan Rakorsul Tim Yankomas Wilayah II melakukan pemantauan dan evaluasi tentang Pos Yankomas dan memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan bagaimana cara pengisian Aplikasi Simas HAM kepada pegawai/operator di UPT PAS Tenggarong. Hasil pemantauan ternyata UPT PAS Tenggarong belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat maupun WBP.
Selanjutnya Tim Yakomas wilayah II mengadakan Rakorsul dengan menghadirkan peserta rapat perwakilan dari Dinas Pemprov Kalimantan Timur, Biro hukum Berau, ESDM, serta Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur. Dalam rakorsul dilakukan pembahasan beberapa permasalahan HAM diantaranya permasalahan lahan yang dibuka serta Pelebaran tanah PK yang tanpa ijin.
Tim Yankomas Wilayah II mendapatkan sambutan dan apresiasi dari Kakanwil Kemenkumham Kaltim (Sofian) dengan memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk untuk lebih meningkatan kinerja pegawai pada khususnya bidang Yankomas. Sebagaimana diketahui Sofian merupakan mantan Direktur Yankomas pada Direktorat Jenderal HAM sebelum menduduki sebagai Kepala Kantor Wilayah. (LKT)