Jakarta, ham.go.id – Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia termasuk untuk menjaga pluralisme dan kerukunan rakyat. Dalam rangka memberikan perspektif HAM dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Ditjen HAM menggelar rapat penyusunan analisis dan rekomendasi Peraturan Perundang-undangan pada Senin, (13/06).
Rapat dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, dan turut mengundang perwakilan dari masing-masing direktorat teknis di lingkungan Ditjen HAM demi mendapatkan sudut pandang yang holistik.
“Dalam perspektif HAM, hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia yang bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum (wilayah tempat beradanya pengakuan batin personal seorang individu). Hak ini tergolong sebagai hak yang non-derogable,” tutur Betni. Ia menjelaskan bahwa hak tersebut tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dan harus dihormati dalam situasi dan kondisi apa pun.
Sebelumnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama ada di dalam payung hukum berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Kedepannya peraturan tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang akan disusun diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan beragama. “Diharapkan melalui rapat hari ini, kita bisa berdiskusi bersama, memberikan ide-ide cemerlang, saran dan pendapat yang konstruktif dalam rangka membangun produk hukum yang berperspektif Hak Asasi Manusia,” ucap Betni. (Humas DJHAM)