Kemenkumham Ajak Insan Pengayoman Untuk Sosialisasikan RUU KUHP

Jakarta, ham.go.id – Kemenkumham RI secara rutin menggelar apel pagi di lapangan upacara Kementerian Hukum dan HAM RI secara tatap muka langsung pada Senin, (13/6). Hadir sebagai pembina apel, PLT Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H.,M.H. dengan petugas apel pagi dari Ditjen HAM dan bertindak selaku komandan apel pagi, koordinator hak kelompok Rentan Instrumen HAM, Hidayat Yasin.

Turut hadir Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utama, Staf Ahli Menteri, beserta para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan KemenKumHAM.

Dalam arahannya, Dhahana menghimbau seluruh insan pengayoman untuk menyuarakan upaya Pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam proses penyusunan RUU KUHP. Menurut Dahana, penyusunan RUU KUHP dibentuk dengan mengedepankan demokrasi, modernisasi dan nantinya akan menjadi salah satu solusi dalam overcapacity Lapas. Dhahana turut mengapresiasi seluruh partisipasi kehumasan dalam menggaungkan proses penyusunan RUU KUHP kepada media maupun masyarakat.

“Insyaallah informasi yang saya sampaikan ini bisa menjadi arahan untuk seluruh insan pengayoman, untuk bisa menyuarakan RUU KUHP, yang akan menjadi legacy Kemenkumham untuk hukum pidana di indonesia,” tuturnya. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2