Jakarta, ham.go.id – Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan isi konvensi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Komite Hak Penyandang Disabilitas secara periodik. Terkait hal ini, Ditjen HAM menggelar rapat penyusunan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Penyandang Hak Disabilitas pada Rabu, (15/06).
Rapat dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, dan dimoderatori oleh koordinator Hak Rentan Instrumen HAM, Hidayat Yasin turut mengundang perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sosial.
“Dengan diratifikasinya CRPD merupakan tonggak bersejarah dan merupakan titik awal menuju kemajuan dalam meningkatkan perlindungan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas,” tutur Betni. Ia menjelaskan bahwa dalam konvensi CRPD, telah ditegaskan berbagai hak umum dan spesifikasi dari penyandang disabilitas, dan mengatur mandat dan kewajiban negara pihak dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di antaranya penyesuaian kebijakan nasional, perwujudan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas di berbagai sektor baik fisik maupun non-fisik.
“Perubahan cara pandang dari charity based menjadi human rights based mendasari perkembangan isu disabilitas, terutama dalam konteks HAM,” ucap Betni. Menurutnya, setelah disahkannya CRPD, penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai kelompok yang hanya patut dikasihani, tetapi harus dijamin dan dipenuhi hak-haknya sebagai seorang manusia.
“Hingga saat ini telah dilakukan beberapa rapat untuk mempertajam substansi LOI diantaranya: perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas pada tanggal 25 April 2022, Akses Keadilan, restitusi dan kompensasi, serta bantuan hukum bagi Penyandang Disabilitas pada tanggal 30 Mei 2022, kemudian Pembahasan pada hari ini berkaitan dengan Pasal 27 yaitu: Bekerja dan Pekerjaan,” jelas Betni.
“Untuk itu dalam 2 (dua) bulan kedepan, diperlukan sinergitas yang kuat antara Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaharui data yang ada di LOI pada Dialog Konstruktif kedepannya,” ujarnya. (Humas DJHAM)