Undang Divkum POLRI, Ditjen HAM Gali Perspektif Pencegahan Penyiksaan untuk Penyusunan Laporan Periodik CAT

Jakarta, ham.go.id – Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia atau (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) / CAT, merupakan salah satu instrumen HAM terpenting dan secara eksklusif mengatur isu penyiksaan. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara yang telah menandatangani perjanjian untuk melarang dan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat dalam segala keadaan.

Dalam rangka penyusunan Laporan Periodik Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan tersebut pada Tahun 2023 yang akan datang, Ditjen HAM menggelar forum group discussion yang digelar secara hybrid pada Jumat, (17/06). Rapat dipimpin oleh Koordinator Hak Sipol Instrumen HAM, Sari Puspitawaty.

“Konvensi ini telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan menyerahkan Laporan Periodik Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan tersebut pada Tahun 2023 dimana terdapat beberapa isu yang harus memerlukan tanggapan dan rekomendasi rekomendasi Komite Menentang Penyiksaan dari Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Sari.

Hadir secara langsung pada FGD, Kabag HAM Robankum Divkum POLRI, Kombes Pol Drs. Setiyono, S.H.. Setiyono menekankan betapa pentingnya implementasi instrumen internasional HAM di bidang hak sipil dan politik tersebut. Ia menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Polri untuk mencegah praktik penyiksaan seperti regulasi penggunaan senjata api yang ketat dan pendekatan persuasif kepada kelompok separatis. “Salah satu tindakan yang dilakukan POLRI guna menghilangkan stigmatisasi separatis, khususnya di Papua adalah melaksanakan Operasi Damai Cartenz,” ujarnya.

Operasi tersebut mengedepankan 3 fungsi yaitu fungsi intelijen, fungsi bimsa, dan fungsi persuasif dan preemtif. “Ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya korban manusia,” jelasnya. Setiyono lebih lanjut menjelaskan langkah POLRI dalam memerangi kasus perdagangan manusia dan strategi lainnya dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Ditjen HAM turut mengundang perwakilan lintas Kementerian/Lembaga yakni KemenPPPA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT), BNPB, dan internal KemenkumHAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2