Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah mewacanakan penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penguatan moderasi beragama (Rperpres PMB). Sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM turut berkontribusi dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap draft rancangan peraturan presiden yang tengah disusun tersebut.
Untuk memberikan penguatan dari perspektif HAM terhadap Rperpres PMB, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat pada Senin (20/6). Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, memimpin rapat yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawaty.
Menurut Betni, Rperpres PMB memiliki urgensi untuk segera dirampungkan. Pasalnya, sambung Betni, kini di masyarakat tengah berkembang politik identitas yang berpotensi merusak kebhinekaan.
“Nah, moderasi beragama ini dapat dipahami sebagai strategi kebudayaan dalam merawat kebhinekaan yang merupakan anugerah Tuhan bagi bangsa Indonesia,” kata Betni.
Direktur Instrumen HAM meyakini melalui Rperpres PMB maka pemerintah dapat kembali mempertegas komitmen untuk merawat keberagaman. “Dengan adanya Perpres PMB ini, kita dapat memberikan panduan baik bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk menyelenggarakan moderasi beragama,” ucap Betni.
Selepas sambutan, agenda rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas satu persatu substansi dalam Rperpres PMB. Diharapkan, Rperpres PMB dapat segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Tidak hanya dihadiri oleh internal Direktorat Instrumen HAM, rapat kali ini juga mengundang sejumlah perwakilan dari Kementerian Agama RI selaku inisiator Rperpres PMB. (Humas DJHAM)