Ditjen HAM Terlibat dalam Penyusunan RpermenPPPA tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Upaya Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus melakukan peningkatan dalam upaya Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tanah air. Terkini, dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah menggodok sebuah regulasi di tingkat kementerian yang mendorong peningkatan kualitas keluarga. Ada pun Rancangan PermenPPPA yang tengah disusun tersebut adalah tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Upaya Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (RpermenPPPA PKKP4A).

Sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM turut menjadi pihak yang terlibat dalam penyusunan RpermenPPPA PKKP4A. Guna memberikan masukan dan rekomendasi dalam penyusunan Rpermen tersebut, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat bersama KemenPPPA, Rabu (22/6).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, memimpin rapat yang digelar di ruang rapat utama dan dimoderatori oleh Koordinator Hak kelompok Rentan Instrumen HAM, Hidayat Yasin. Dalam sambutannya, Betni mengakui masih didapati ketimpangan relasi gender dalam kehidupan keluarga di tanah air khususnya bagi perempuan sehingga memiliki dampak yang luas. “Dalam jangka panjang (ketimpangan gender) mengakibatkan kesenjangan gender dalam segala aspek di tingkat makro,” jelas Betni.

Melihat kondisi tersebut, Betni menggarisbawahi bahwa terdapat urgensi untuk mendorong upaya perubahan relasi gender dalam kehidupan Keluarga di tanah air. “Untuk itu strategi peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak merupakan solusi yang sangat tepat guna menyelesaikan permasalahan kesenjangan gender dan anak di Indonesia,” jelas Betni lagi.

Pada rapat yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan ini, Betni menilai langkah yang diambil KemenPPPA untuk mendorong pembentukan RPermenPPPA PKKP4A ini patut diapresiasi. “Kami memandang perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak,” ucap Betni.

Pada kesempatan ini, panitia juga menghadirkan narasumber yaitu Analis Kebijakan Madya dari KemenPPPA. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini juga turut menghadirkan peserta dari sejumlah K/L di antaranya Kemenag, Kemensos, dan BKKBN.

Sebelumnya, komitmen pemerintah terhadap pemajuan HAM bagi anak dan perempuan juga dapat tercermin dari Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM, pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesadaran K/L/D tentang pentingnya memberikan peningkatan HAM bagi sejumlah kelompok rentan. Dalam Perpres RANHAM generasi ke-5 tersebut, perempuan dan anak kembali masuk ke dalam kategori kelompok rentan yang dinilai perlu untuk terus didorong dalam P5HAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2