Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Analisa Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) pada Jumat, (24/6). Hal ini bertujuan agar peraturan yang disusun dapat menjamin perlindungan anak dan pemenuhan haknya.
Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial Budaya, Farida W Ghifari membuka rapat tersebut. “Kebijakan KLA ini bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA serta mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” jelas Farida. Ia menjelaskan bahwa dengan Kebijakan KLA diharapkan dapat membantu kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak anak.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dimana peraturan presiden tersebut merupakan mandat dari Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk itu Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu disusun agar dapat menjamin perlindungan anak beserta pemenuhan hak-haknya,” tutur Farida.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Direktur Instrumen HAM, Dra. Betni Humiras Purba, M.Si, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH secara virtual, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, SH, MH., Direktur Pascsarjana Universitas Panca Sakti Bekasi, Dr. Hamid Patilima, S.Krim, M.Si.P. Jalannya rapat dimoderatori oleh, Koordinator Riset dan Program LBH Masyarakat Albert Wirya. (Humas DJHAM)