Bogor, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, memberikan sejumlah rekokmendasi dan masukan dalam rapat Review Kebijakan Daerah yang Diskriminatif terhadap Perempuan, Senin (27/6). Rapat yang digelar di hotel bigland renotel Bogor tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam rapat kali ini, Direktur Instrumen HAM turut didampingi seluruh Koordinator dilingkungan Direktorat Instrumen HAM. Dalam paparannya, Betni meyakini munculnya kebijakan daerah yang diduga diskriminatif tidak bisa dilepaskan dari pemahaman HAM di para pemangku kebijkan di daerah yang masih belum mapan.
“Harus kita akui bahwa Kurangnya wawasan terkait materi muatan Hak Asasi Manusia juga memiliki dampak pada penyusunan kebijakan di daerah, termasuk kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan” kata Betni.
Selain itu, Betni menerangkan bahwa terdapat tantangan dari segi regulasi untuk pemerintah pusat mendorong nilai-nilai HAM diimplementasikan dalam kebijakan di daerah. “Pemerintah (pusat) tidak diberi kewenangan untuk mencabut/ membatalkan Perda, Pasca Putusan MK No.137/PUU-XIII/2015 yang membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah dan hanya bisa dicabut melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Agung,” jelas Betni.
Sebagai informasi, berdasar review yang disampaikan Komnas Perempuan tidak kurang dari 19 kebijakan di daerah yang berpotensi melakukan tindakan diskriminatif terhadap perempuan.
Sejatinya, Betni melanjutkan, KemenkumHAM telah memiliki produk hukum untuk memitigasi munculnya produk hukum di daerah yang diskriminatif terhadap perempuan. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harapannya, memang ke depan kami dapat melaksanakan bimtek PermenkumHAM tersebut ke banyak daerah sehingga dapat meminimalisir munculnya produk hukum di daerah yang diskriminatif khususnya terhadap perempuan,”pungkas Betni.
Dalam rapat kali ini, selain menghadirkan Direktur Instrumen HAM, juga turut hadir Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dari KemenPPPA. (Humas DJHAM).