Kembali Gelar Rapat Revisi UU HAM, Definisi Pelanggaran HAM menjadi Fokus Pembahasan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada rapat yang digelar secara daring Jumat (15/7), forum memfokuskan pembahasan pada salah satu pokok substansi yaitu pelanggaran HAM.

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka acara daring yang menghadirkan Direktur Amnesty Internasional Indonesia selaku narasumber tersebut. Dalam paparannya, Betni menggarisbawahi terdapat urgensi untuk melakukan perumusan yang jelas tentang pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM yang tengah digodok ini.

Menurut Betni, pengertian pelanggaran HAM dalam UU HAM pasal 1 ayat (6) masih mengandung kerancuan. Pasalnya, masih belum didapati secara jelas terkait tanggung jawab negara yang semestinya merupakan konsep utama dalam ranah hukum HAM internasional.

“Perumusan pelanggaran HAM ini memiliki implikasi penting pada proses penanganan suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu pelanggaran HAM,” ujar Betni.

Ia juga menambahkan dengan pengertian yang lugas maka akan memberikan batasan yang jelas antara pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM.

“Kami berharap bahwa pada rapat kali ini kita semua dapat berpatisipasi secara aktif dalam memberikan masukan, ide, dan gagasan yang konstruktif terkait revisi UU HAM ini khususnya berkenaan dengan poin substansi pelanggaran HAM ini,” tutup Betni.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengakui bahwa terdapat ketidakselarasan antara UU HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Masalahnya, muatan hukum pidana materil UU Pengadilan HAM berbeda dengan apa yang ada di dalam UU HAM,” kata Usman.

Usman berharap dalam revisi mendatang UU HAM mesti selaras dengan UU Pengadilan HAM.

Dapat disampaikan, bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal HAM tengah mendorong revisi UU HAM. Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal HAM telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk merampungkan naskah akademik UU HAM. Hingga kini, revisi UU HAM masuk ke dalam prolegnas tahun 2020-2024 sebagai usulan pemerintah. (Humas DJHAM)

 

Post Author: operator.info2