Yogyakarta, ham.go.id – Bekerja Sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF), Direktorat Jenderal HAM menggelar Diseminasi petunjuk pelaksanaan PermenkumHAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta selama dua hari (18-19 Juli 2022).
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, menjadi salah satu narasumber pada acara yang diikuti sejumlah pegawai Kanwil dan UPT KemenkumHAM Yogyakarta. Dalam paparannya, Sri Kurniati mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal HAM memperbaharui PermenkumHAM tentang P2HAM.
“Perubahan melalui PermenkumHAM No. 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas P2HAM yang dinilai masih belum optimal dan kurang sesuai perkembangan hukum,” ucap Sri Kurniati.
Selain cakupan pelaksanaan yang mengalami peningkatan, salah satu perubahan yang tampak terlihat jelas dalam pelaksanaan P2HAM melalui PermenkumHAM yang baru ini adalah berkenaan dengan proses tahapan.
“Pada PermenkumHAM No 2 Tahun 2022 ini unit kerja juga mesti melewati sejumlah tahapan mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian hingga pembinaan dan pengawasan,” tutur Sri Kurniati.
Pada tahun 2022 ini, kata Sri Kurniati, seluruh satker tidak akan menjalankan semua tahapan. Pasalnya tahun 2022 masih dipandang sebagai masa transisi.
“Mengingat PermenkumHAM terbaru ini terdapat perubahan yang signifikan maka kita memutuskan bahwa pelaksanaan P2HAM ini hanya pada dua tahapan yaitu pencanangan dan pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil KemenkumHAM Yogyakarta, Imam Jauhari, yang hadir membuka kegiatan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi HAM. ” Untuk itu, kami menilai pelaksanaan kegiatan diseminasi PermenkumHAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini penting untuk dilaksanakan,” kata Imam Jauhari.
Selain menghadirkan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, koordinator diseminasi dan penguatan HAM wilayah I juga turut memberikan paparan terkait petunjuk dan pelaksanaan P2HAM kepada para peserta kegiatan. (Humas DJHAM)