Komitmen Pemerintah Dalam Perlindungan HAM Bagi Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah Indonesia mendukung sepenuhnya upaya untuk meningkatkan kondisi dan situasi berbagai kelompok Indigenous Peoples (Ips) atau penduduk asli. Dalam konteks nasional, Indonesia lebih mengenal konsep “masyarakat hukum adat” dan diperlukan upaya untuk melengkapi konsep IPs dengan keragaman konsep masyarakat hukum adat sebagai sebuah fakta empiris yang ada di lapangan. Dalam rangka memperkuat narasi terhadap konsep tersebut, yang dapat melengkapi definisi serta mengurangi perdebatan terkait konsep IPs dalam berbagai forum internasional, Ditjen HAM hadir sebagai narasumber pada Diskusi Terbatas (Distas) yang digelar oleh BSKLN Kementerian Luar Negeri pada Jumat, (22/07).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjelaskan bahwa konsep masyarakat hukum adat di Indonesia berbeda dengan konteks pada ILO’s Convention concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent (ILO Convention No.169) dan UN Declaration on The Rights of Indigenous People (UNDRIP) 2007. Meskipun begitu, beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mencantumkan definisi masyarakat hukum adat, seperti pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan kebijakan lainnya.

“Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menyatakan bahwa kewajiban konstitusional negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat, serta hak konstitusional masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisionalnya,” jelas Betni.

Forum ini juga dilaksanakan guna menjaring masukan dari pemangku kepentingan terkait khususnya yang berkaitan dengan kerangka hukum perlindungan MHA serta program pemberdayaannya. Dalam hal ini, BSKLN Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pusat Studi Peradaban dan Martabat Manusia (PSMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan “Analisis Masyarakat Hukum Adat Indonesia & Strategi Kebijakan untuk Penguatan dan Perlindungan Hukumnya”. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2