Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ungkap Alasan Munculnya Revisi Permenkumham P2HAM di Hadapan Para Kepala UPT Kemenkumham Se-Jakarta Timur

Jakarta, ham.go.id – Di hadapan para kepala UPT KemenkumHAM se-Jakarta Timur, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, mengungkapkan alasan munculnya revisi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Melalui revisi PermenkumHAM tentang P2HAM ini, kami ingin mendorong lebih baik lagi peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan masyarakat,”jelas Sri Kurniati, Selasa (26/7).

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat utama Lapas Narkotika Klas II Cipinang tersebut, Sri Kurniati menyebutkan delapan perubahan yang ada di dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan-perubahan ini, sambung Sri Kurniati, mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, tahapan pelaksanaan, kriteria, tim penilai, tugas dari tim penilai, hingga pembiayaan.

Salah satu perubahan yang tampak jelas dalam P2HAM kali ini adalah munculnya konsep tahapan pelaksanaan mulai dari pencanangan hingga pembinaan dan pengawasan. “Bapak dan Ibu beberapa waktu lalu telah mengikuti kegiatan pencanangan, nah acara sosialisasi P2HAM yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari tahapan selanjutnya yaitu pembangunan P2HAM,”terang Sri Kurniati. Pelaksanaan P2HAM pada tahun 2022 dipandang spesial. Pasalnya, pada tahun ini satuan kerja tidak akan menjalani seluruh proses tahapan. “Mengingat adanya perubahan signifikan dalam PermenkumHAM tentang P2HAM yang ini, maka kami memutuskan pada tahun ini satuan kerja akan menjalani dua tahapan saja yaitu pencanangan dan pembangunan,”terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Narkotika Klas IIA Cipinang Bayu Irsahara, yang turut hadir dalam pertemuan ini, menyatakan keseriusan jajarannya untuk berbenah dalam rangka pemenuhan HAM di tengah segenap keterbatasan. “Pada tahun lalu, sebagai indikatornya kami mendapatkan penghargaan P2HAM,” imbuh Bayu.

Ia berharap ke depan, Lapas Narkotoika Klas IIA akan terus mampu mempertahankan penghargaan P2HAM.

Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Novie Soegiharti, juga turut menjadi narasumber. Ia menjelaskan secara rinci mengenai apa saja yang diperlukan jajaran di UPT maupun kantor wilayah untuk menyempurnakan setiap tahapan P2HAM.

Dalam acara ini, Kalapas Narkotika Klas IIA Cipinang juga memberikan kenang-kenangan kepada Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM berupa plakat. Berbeda dari umumnya, plakat ini tampak menggambarkan tampilan wajah dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM.

Acara Sosialisasi P2HAM ini kemudian ditutup dengan kegiatan foto bersama. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2