Jakarta, ham.go.id – Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kembali digelar. Kali ini, Senin (1/7) giliran Kanwil KemenkumHAM Gorontalo menggelar tahapan awal dari P2HAM.
Didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, menyaksikan kegiatan pencanangan P2HAM secara daring. Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I juga turut hadir dari ruang rapat Direktur Jenderal HAM.
Dalam pengarahannya, Mualimin berpesan agar seluruh jajaran Kanwil KemenkumHAM Gorontalo untuk benar-benar mengimplementasikan HAM dalam bertugas. “Yang harus kita ingat bersama selaku ASN bahwa HAM ini adalah amanat dari konstitusi,” terang Mualimin.
Sebagai instansi yang membidangi HAM, KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM melakukan langkah-langkah inovatif dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tersebut. “Nah, Pelayanan Publik Berbasis HAM ini yang kita mulai sejak tahun 2018 lalu merupakan inovasi kita dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di sektor layanan publik,” tutur Mualimin.
Direktur Jenderal HAM berharap pelaksanaan P2HAM di internal KemenkumHAM dapat menjadi role model bagi layanan publik di instansi pemerintah. “Jika ini sudah berjalan dengan baik, tidak menutup kemungkinan P2HAM akan kita tingkatkan lagi cakupannya menjadi seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujar Mualimin.
Direktorat Jenderal HAM memang tengah menginisiasi kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah dalam membangun P2HAM. Terbaru, pemerintah provinsi Jawa Barat telah melakukan pencanangan P2HAM di sektor pariwisata.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal HAM juga turut mengapresiasi Kakanwil KemenkumHAM Gorontalo beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan pencanangan P2HAM. Pasalnya, pencanangan yang menjadi tahapan awal ini merupakan aspek penting dalam pelaksanaan P2HAM.
“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini, merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan P2HAM,” ungkap Mualimin.
“Semoga dengan upaya kita melaksanakan P2HAM maka masyarakat dapat menerima manfaat sebesar-besarnya pada layanan publik yang kita miliki,” pungkas Mualimin.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 ini seluruh satker tidak akan melakukan seluruh tahapan P2HAM. Mengingat tahun 2022 dipandang sebagai tahun transisi, sehingga satker hanya akan melaksanakan dua tahapan saja yaitu pencanangan dan pembangunan P2HAM. (Humas DJHAM).