Raja Ampat, ham.go.id – Sebagai bagian dari pemerintah, ASN mesti memahami tanggung jawab terhadap HAM. Demikian disampaikan Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, pada acara bimtek pelaporan RANHAM Kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat, Rabu (3/8).
“Dalam UUD 1945 pasal 28i ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” jelas Hajerati.
Pada acara yang digelar di Hotel Dolphin Cottage Waisai Raja Ampat tersebut, Hajerati mengungkapkan sebagai bentuk konkret menjalankan amanat konstitusi, pemerintah menerbitkan sejumlah program pemajuan HAM di antaranya adalah RANHAM.
“Karena itu, sudah sepatutnya menjadi perhatian kita bersama untuk menyukseskan program RANHAM,” ujar Hajerati.
Berkenaan dengan RANHAM, Hajerati menilai Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang tengah diperhatikan oleh Panitia Nasional RANHAM. ” Harapan kami, melalui bimbingan teknis ini akan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaporan aksi HAM kabupaten, kota dan provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hajerati juga turut mengapresiasi terlaksananya Bimtek yang digelar hari ini. “Pelaksanaan bimtek pelaporan RANHAM yang dilaksanakan Biro Hukum Pemprov Papua Barat ini mengindikasikan komitmen Papua Barat untuk pemahaman akan pentingnya RANHAM,” jelasnya.
Pada acara kali, turut hadir yaitu Asisten 1 Bupati Raja Ampat Papua Barat dan sejumlah perwakilan pemerintah Kabupaten/Kota Papua Barat. Diakuinya, masih terdapat sejumlah kendala teknis yang menghambat pelaporan aksi HAM. “Mudah-mudahan melalui bimtek ini dapat membantu kita bersama dalam menyukseskan pelaporan aksi HAM ke depannya,” tutur Asisten 1 ini.
Tidak hanya Direktur Kerja Sama HAM, Sub Koordinator Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IIC beserta stafnya juga turut menjadi narasumber. Keduanya memberikan paparan terkait pelaksanaan teknis pelaporan aksi HAM. (Humas DJHAM)