Jakarta, ham.go.id – Pelaksanaan dari hak atas pendidikan di Indonesia diatur secara mendalam melalui Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam rangka melakukan perubahan untuk lebih menyempurnakan Undang-Undang ini serta memberikan analisis terhadap rancangan peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia, Ditjen HAM menggelar rapat analisis peraturan perundang-undangan di Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Kamis, (4/8).
Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial Budaya, Farida W Ghifari membuka rapat siang ini mewakili Direktur Instrumen HAM. “Hak atas Pendidikan merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan yang dapat mencerdaskan dirinya, serta untuk meningkatkan kualitas hidupnya,” jelas Farida. Menurutnya, setelah hampir 20 tahun Undang-Undang ini berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan untuk lebih menyempurnakan Undang-Undang ini.
Farida menjelaskan bahwa hak atas pendidikan akan terwujud jika setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan tanpa adanya diskriminasi dikarenakan perbedaan jenis kelamin, ekonomi, budaya, suku, agama dan kondisi geografis.
Ditjen HAM memiliki salah satu tugas melakukan analisis terhadap rancangan peraturan perundang-undangan dari perspektif hak asasi manusia. “Untuk itu, penting kiranya untuk melakukan pembahasan Rapat Analisis pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari perspektif HAM,” tutur Farida.
Acara dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber yakni Anggota Komisioner, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I,.M.Pd, dan Kepala Biro Hukum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dian Wahyuni, S.H., M.Ed. (Humas DJHAM)